- Back to Home »
- Tugas »
- Konflik Lahan Sumber Daya Ekonomi Rakyat di Sumatra Utara
Posted by : Unknown
Jumat, 23 November 2012
Penyebab dari peristiwa tersebut dikarenakan kebijakan yang tidak
berpihak kepada kepentingan rakyat. Mereka yang telah mengusahakan tanah secara
turun menurun dipaksa secara halus maupun kasar untuk meninggalkan lahan yang
mereka tempati dan olah selama ini. Secara khusus dapat dikemukakan di sini
kasus Himpunan Kelompok Tani dan Perjuangan Pengembalian Tanah Milik Masyarakat
(HKTPPTMM) yang beranggotakan sekitar 300 KK, yang meminta bantuan Advoksi
kepada Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUISU), dimana kelompok tani tersebut
memiliki tanah
dengan 270 alas hak, dan luas lahan 425 Ha di Kecamatan Percut Sei.Tuat Kabupaten Deli Serdang. Lahan mereka itu termasuk diantara 5.873,06 Ha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dari Areal PTPN II. Akan tetapi lahan dari kelompok tani yang 425 Ha tersebut tidak dikembalikan kepada mereka melainkan dimasukkan sebagai bagian dari Rencana Tata Ruang Pemkan Deli Serdang. Padahal mereka telah menempati lahan tersebut sejak orang tua mereka dipaksa oleh tentara Jepang mengolah lahan tersebut, untuk kepentingan perang tentara Jepang.
dengan 270 alas hak, dan luas lahan 425 Ha di Kecamatan Percut Sei.Tuat Kabupaten Deli Serdang. Lahan mereka itu termasuk diantara 5.873,06 Ha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dari Areal PTPN II. Akan tetapi lahan dari kelompok tani yang 425 Ha tersebut tidak dikembalikan kepada mereka melainkan dimasukkan sebagai bagian dari Rencana Tata Ruang Pemkan Deli Serdang. Padahal mereka telah menempati lahan tersebut sejak orang tua mereka dipaksa oleh tentara Jepang mengolah lahan tersebut, untuk kepentingan perang tentara Jepang.
Akibat dari peristiwa ini semua konflik ini semakin berkembang
meluas dan menajam akibat lambannya pemegang kekuasaan dalam mengatasinya.
Pihak yang terkait dari peristiwa ini adalah Himpunan Kelompok Tani
dan perjuangan Pengembalian Tanah Masyarakat bergabung dalam Forum Rakyat
Bersatu Sumatera Utara untuk bersama-sama memperjuangkan pengembalian lahan
kepada masyarakat petani seluas 23.603,72 Ha. Dalam hal ini sebenarnya telah
tercapainya kesepakatan diantara FRBSU dan PTPN II, dimana telah ditanda
tangani MoU pengembalian lahan kepada para petani yang memiliki alas hak yang
jelas dan sah. Namun karena satu dan lain hal Pemprov SU belum juga memproses
terlaksananya MoU tersebut.
Penanggulangan untuk konflik lahan diselenggarakan oleh Sabang
Merauke Circle pada tanggal 26 September 2012 di Hotel Le Merdien Jakarta.
Opini Penulis seharusnya proses
penanggulangan tanah dilakukan secara lebih efisiensi dan berstruktur, agar
akar permalahan yang terjadi akan lebih cepat terkuak dan terselesaikan, serta
tidak lebih banyak merugikan petani yang mendiami lahan tersebut. Diperlukan juga
proses negosiasi dan rasa nasionalisme yang tinggi agar tercapainya keadilan
yang lebih baik.
Sumber : http://www.suara-islam.com
Hey kawan.. Yuk kita ikut lomba 10 kategori lomba khusus bagi mahasiswa Universitas Gunadarma. Edisi
BalasHapusDesember2012 ini diperuntukan bagi mahasiswa S1 dan D3. Tersedia 100 pemenang, atau 10 pemenang
untuk setiap kategori. link
http://studentsite.gunadarma.ac.id/news/news.php?stateid=shownews&idn=755
oh iya, kalian nggak mau ketinggalan kan untuk update terhadap berita studentsite dan baak , maka dari itu, yuk pasang RSS di Studentsite kalian.. untuk info lebih lanjut bagaimana cara memasang RSS , silahkan kunjungi link ini
http://hanum.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.5
makasi :)