Posted by : Unknown Jumat, 23 Oktober 2015

Nama : Dimas Yudistira
NPM : 52412155
Kelas : 4IA25
Mata Kuliah : Pengantar Bisnis Informatika

Hal - hal yang perlu diperhatikan apabila ingin mendirikan badan usaha sebagai berikut :
  1.  Barang dan jasa yang akan diperdagangkan.
  2. Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan.
  3.  Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan.
  4. Pembelian.
  5.  Kebutuhan tenaga kerja.
  6. Organisasi intern.
  7. Pembelanjaan.
  8. Jenis badan usaha yang dipilih



Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirianusahadiantaranya:

  1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  3.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Nomor Register Perusahaan (NRP).
  5.  Nomor Rekening Bank (NRB).
  6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
  7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha 

Sedangkan proses yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuah badan usaha yaitu sebagai berikut :
  1. Mengadakan rapat umum pemegang saham.
  2. Dibuatkan akte notaris ( nama - nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan ).
  3. Didaftarkan di pengadilan negeri ( dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing - masing). Diberitahukan dalam lembar negara ( legalitas dari dept. kehakiman adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan  pendirian badan usaha ialah : 

a.   Tahapan pengurusan izin pendirian : Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan.
b.  Tahapan pengesahan menjadi badan hukum : Tidak semua badan usaha mesti berbadan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
c.  Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani : Badan usaha dikelompokan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani.
d.      Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait : Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin.
e.       Syarat sah kontrak ( Perjanjian ) : Menurut pasal 1338 ayat (1), perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Untuk itu, pembuatan perjanjian haus mempedomani pasal 1320 KHU perdata yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu :
      1. Kesepakatan.
      2. Kecakapan.
      3. Hal tertentu.
      4. Sebab yang diperbolehkan.


prosedur & legalitas pendirian usaha

Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
  1. Tahapan Pengurusan Izin Pendirian, bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :

  • * Tanda Daftar Perusahaan 
  • * NPWP 
  • * Bukti Diri


Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :

a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
b. Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
c. Izin Domisili
d. Izin Gangguan
e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
f. Izin dari Dep.Teknis
  1. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum, tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA ).
  2. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
  3. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

Surat Perjanjian Kontrak 

Adalah Surat Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
  1. Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
  2. Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
  3. Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
  4. Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
  5. Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
  6. Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
  7. Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
  8. Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
  9. Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
  10. Ketentuan mengenai keadaan memaksa
  11. Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
  12. Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
  13. Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
  14. Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan
SUMBER :

http://dessydemasi.blogspot.co.id/2015/10/prosedur-mendirikan-badan-usaha-tugas-3.html
http://davidyogaa.blogspot.co.id/2014/11/pendirian-badan-usaha.html
http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html
http://dhitaaa.blogspot.co.id/2012/10/prosedur-pendirian-usaha.html










Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Followers

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © dmsyudis -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -