- Back to Home »
- Tugas »
- Prosedur Mendirikan Badan Usaha (TUGAS 3)
Posted by : Unknown
Jumat, 23 Oktober 2015
Nama : Dimas Yudistira
NPM : 52412155
Kelas : 4IA25
Mata Kuliah : Pengantar Bisnis Informatika
Hal - hal yang perlu diperhatikan
apabila ingin mendirikan badan usaha sebagai berikut :
- Barang dan jasa yang akan diperdagangkan.
- Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan.
- Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan.
- Pembelian.
- Kebutuhan tenaga kerja.
- Organisasi intern.
- Pembelanjaan.
- Jenis badan usaha yang dipilih
Salah satu yang
paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha.
Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang
berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Surat izin usaha yang diperlukan
dalam pendirianusahadiantaranya:
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Nomor Register Perusahaan (NRP).
- Nomor Rekening Bank (NRB).
- Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
- Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha
Sedangkan proses yang harus
dilakukan untuk mendirikan sebuah badan usaha yaitu sebagai berikut :
- Mengadakan rapat umum pemegang saham.
- Dibuatkan akte notaris ( nama - nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan ).
- Didaftarkan di pengadilan negeri ( dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing - masing). Diberitahukan dalam lembar negara ( legalitas dari dept. kehakiman adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
a. Tahapan pengurusan izin pendirian : Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan.
b. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum : Tidak semua badan usaha mesti berbadan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
c. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani : Badan usaha dikelompokan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani.
d. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait : Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin.
e. Syarat sah kontrak ( Perjanjian ) : Menurut pasal 1338 ayat (1), perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Untuk itu, pembuatan perjanjian haus mempedomani pasal 1320 KHU perdata yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu :
1. Kesepakatan.
2. Kecakapan.
3. Hal tertentu.
4. Sebab yang diperbolehkan.
prosedur & legalitas pendirian
usaha
Dalam membangun sebuah badan usaha,
kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan
badan usaha, seperti :
- Tahapan Pengurusan Izin
Pendirian, bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak
boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang
dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin
tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole
distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi
turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian
keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang
diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
- * Tanda Daftar Perusahaan
- * NPWP
- * Bukti Diri
Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
a. Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
b. Surat Izin Usaha Indrustri
(SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
c. Izin Domisili
d. Izin Gangguan
e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
f. Izin dari Dep.Teknis
- Tahapan pengesahan menjadi
badan hukum, tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi
setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang
menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan
izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang
berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing (UU PMA ).
- Tahapan penggolongan menurut
bidang yang dijalani Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis
berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang
tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang
membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
- Tahapan mendapatkan pengakuan,
pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait Departemen tertentu
yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan
izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan
operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin
pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya,
kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan
atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Surat Perjanjian Kontrak
Adalah Surat Perjanjian antara dua
pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong
sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
- Para pihak yang menandatangani
kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
- Pokok pekerjaan yang
diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang /
jasa yang diperjanjikan.
- Hak dan kewajiban para pihak
yang terikat didalam perjanjian
- Nilai atau harga kontrak
pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
- Persyaratan dan spesifikasi
teknis yang jelas dan terinci
- Tempat dan jangka waktu
penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian /
penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
- Jaminan teknis/hasil pekerjaan
yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
- Ketentuan mengenai cidera janji
dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
- Ketentuan mengenai pemutusan
kontrak secara sepihak
- Ketentuan mengenai keadaan
memaksa
- Ketentuan mengenai kewajiban
para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Ketentuan mengenai perlindungan
tenaga kerja
- Ketentuan mengenai bentuk dan
tanggung jawab gangguan lingkungan
- Ketentuan mengenai penyelesaian
pekerjaan
SUMBER :
http://dessydemasi.blogspot.co.id/2015/10/prosedur-mendirikan-badan-usaha-tugas-3.html
http://davidyogaa.blogspot.co.id/2014/11/pendirian-badan-usaha.html
http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html
http://dhitaaa.blogspot.co.id/2012/10/prosedur-pendirian-usaha.html
http://dessydemasi.blogspot.co.id/2015/10/prosedur-mendirikan-badan-usaha-tugas-3.html
http://davidyogaa.blogspot.co.id/2014/11/pendirian-badan-usaha.html
http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html
http://dhitaaa.blogspot.co.id/2012/10/prosedur-pendirian-usaha.html