- Back to Home »
- Tugas »
- Macam-macam Badan Usaha dan Cara Mendirikannya (TUGAS 2)
Posted by : Unknown
Jumat, 23 Oktober 2015
Nama : Dimas
Yudistira
Kelas : 4IA25
NPM : 52412155
Mata Kuliah : Pengantar
Bisnis Informatika
Macam - Macam Badan
Usaha dan Cara Mendirikannya
Sebelum ini apa sih
badan usaha itu? Menurut Dominick
Salvatore (1989) bahwa pengertian badan usaha adalah suatu organisasi
yang mengombinasikan dan mengordinasikan sumber sumber daya untuk tujuan
memproduksi atau menghasilkan barang barang atau jasa untuk dijual. Sedangkan
menurut Wikipedia Badan usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Macam-macam Badan Usaha
A. BUMN (Badan
Usaha Milik Negara)
BUMN yaitu badan
usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah
dan status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. BUMN saat ini
ada 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu:
a. Perjan
Perjan yaitu bentuk
BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi
pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah
tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya
yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya
seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api
Indonesia).
b. Perum
Perum yaitu Perjan
yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh pemerintah dengan
status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih
mengalami kerugian meskipun status Perja telah diubah menjadi Perum. Sehingga
pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah
menjadi Persero.
c. Persero
Persero yaitu badan
usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan Perjan
maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami
kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari
kekayaan negara dan pemimpin Persero disebut dengan Direksi, serta pegawai yang
bekerja berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak mendapatkan
fasilitas dari negara Dan badan usaha Persero ditulis dengan PT (Nama dari
perusahaan).
Beberapa contoh Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT
Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia
dan lain-lain.
B. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS yaitu badan usaha
yang dimodali maupun didirikan oleh seseorang ataupun kelompok swasta.
Macam-macam BUMS yang diantaranya sebagai berikut ini:
a. Firma (Fa)
Firma yaitu suatu
Badan Usaha yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang dimana setiap
anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Untuk mendirikan
firma dilakukan dengan cara membuat akta perjanjian dihadapan Notaris. Yang dimana
perjanjian itu memuat nama dari pendiri Firma, cara membagi-bagi keuntungan
yang diperoleh, serta waktu dimulai maupun diakhirinya perjanjian tersebut.
b. CV (Commanditaire
vennotschap) atau Persekutuan Komanditer
Prosedur Pendirian CV
Untuk mendirikan CV,
para pendiri harus mengajukan permohonan kepada Notaris untuk dibuatkan Akta
Pendirian Perseroan Komanditer. Seperti hal PT dan Firma untuk mendirikan
CV juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai pendiri perusahaan yang dibuat
dengan akta otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris.
Para pendiri perseroan
komanditer ini adalah warga negara Indonesia yang terdiri dari Persero Aktif
yang disebut Persero Pengurus dengan jabatan sebagai Direktur dan satu lagi
Persero Pasif/diam yang disebut sebagai Persero Komanditer di dalam Akta
Pendirian.
Ketentuan untuk
mendirikan CV yaitu :
1. Para
pendiri CV adalah swasta, warga negara Indonesia, yang telah berusia 17 tahun
dan memiliki KTP.
2. Jumlah
pendiri CV minimal 2 (dua) orang.
3. Memiliki
tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
4. Memiliki
maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak
bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku.
Persiapan untuk
mendirikan CV diantaranya :
1. Anda harus
tentukan siapa pendiri perusahaan (Persero Aktif) yang nantinya juga menjadi
pengurus didalam perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur, kemudian siapa
yang yang menjadi Persero Komanditer didalam perseroan yang hanya bertanggung
jawab sebatas besarnya modal yang disetor ke dalam perseroan.
2. Kedua.
Tentukan besarnya modal perusahaan yang disetor ke dalam perusahaan oleh para
pendiri untuk melaksanakan kegiatan usaha. Besarnya modal bisa anda tentukan
sesuai kebutuhan, seperti sewa tempat usaha/kantor, pembelian peralatan kantor,
mesin-mesin, kendaraan, Gaji pegawai dan biaya operasional lainnya. Modal
disetor dan implikasinya terhadap kualifikasi / golongan SIUP perusahaan, sbb :
o SIUP
Kecil memiliki modal disetor minimal Rp. 50.000.000 s.d Rp. 500.000.000
o SIUP
Menengah memiliki modal disetor lebih dari Rp. 500.000.000 s.d Rp.
10.000.000.000
o SIUP
Besar memiliki modal disetor lebih dari Rp. 10.000.000.000
3. Sebaiknya
anda sudah menentukan lokasi atau tempat perusahaan melakukan kegiatan usaha
sebagai kantor termasuk alamat perusahaan dengan fasilitas minimal memiliki
telepon, faximile atau fasilitas lain yang dibutuhkan untuk operasional
kantor. Khusus untuk wilayah DKI Jakarta lokasi tempat usaha harus berada
dilingkungan komersial seperti Pertokoan, RUKU, RUKAN, Gedung Perkantoran atau
tempat lain yang diperuntukan sebagai tempat usaha
4. Tentukan
maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha yang
ingin anda laksanakan). Setelah informasi tersebut disiapkan maka anda
sudah bisa mengajukan permohonan Pendirian CV kepada Notaris yang berwenang,
dengan menyerahkan data sebagai berikut :
a. Nama
para pendiri perusahaan
b. Nama
Perusahaan
c. Tempat
dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten)
d. Maksud
dan tujuan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha)
e. Nama
pengurus yang terdiri dari Persero Aktif (Direktur) dan Persero Komanditer
c. PT (Perseroan
Terbatas)
Prosedur
Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Permohonan Pendirian PT
bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada Notaris atau memberikan
kuasa kepada salah satu pendiri atau kepada pihak lain untuk menghadap
Notaris. Setiap Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris
dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar Perseroan Terbatas dan untuk
memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan Terbatas harus mendapatkan
pengesahan dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
Para pendiri harus
menetapkan besarnya modal dasar Perseroan Terbatas dengan ketentuan minimal Rp.
50.000.000 (lima puluh juta rupiah) serta menempatkan dan menyetorkan modal
dengan ketentuan paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar.
Ketentuan Modal Perseroan ini diatur dalam pasal 31 dan 32 Undang-Undang PT
Nomor 40 tahun 2007.
Persiapan dan prosedur
untuk mendirikan Perseroan Terbatas. Pertama kali yang harus anda lakukan
untuk dapat mendirikan Perseroan Terbatas adalah menetapkan nama pendiri
perusahaan, nama perusahaan, tempat/kedudukan perusahaan, modal perseroan
terbatas, maksud dan tujuan serta direksi dan komisaris perseroan terbatas
seperti yang ada dibawah ini :
1. Pendiri
Perseroan Terbatas, harus menetapkan nama para pendiri perusahaan dengan
ketentuan seperti dibawah ini :
a. Jumlah
pendiri minimal 2 (dua) orang atau lebih.
b. Para
pendiri adalah warga negara Indonesia
c. WNA
hanya diperbolehkan untuk mendirikan PT dalam rangka Penanaman Modal Asing
(PMA).
Para pendiri untuk pertama kali pada saat
perseroan ini didirikan harus turut menyertakan modal/saham atau menjadi
Pemegang Saham dalam perseroan
Keterangan :
Para pendiri juga dapat diangkat sebagai
Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.Apabila anggota Direksi atau
Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur
Utama atau Komisaris Utama.
2. Tempat
dan Kedudukan Perusahaan, harus mempunyai tempat kedudukan didaerah kota
atau kabupeten dalam wilayah Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran
dasar (akta pendirian). Tetapkan kota/kabupaten sebagai tempat keududukan
peseroan yang sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan, termasuk alamat
jelas.
Keterangan :
Khusus untuk Pendirian PT di Jakarta setiap
perusahaan harus berdomisili dilingkungan komersial/tempat usaha (non
perumahan) seperti Ruko/Rukan yang harus dibuktikan dengan IMB dan bukti
sewa/kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha tersebut. Jika alamat
perusahaan berdomisili di Gedung Perkantoran maka lampirkan bukti perjanjian
sewa/kontrak dan bukti PPN atas sewa tempat usaha tersebut.
3. Direksi
dan Komisaris, harus menetapkan/mengangkat seorang Direktur dan Komisaris,
dengan ketentuan sebagai berikut :
· Jumlah
pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu
lagi sebagai Komisaris.
· Jika
jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur
ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur
Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi
Komisaris Utama.
Keterangan :
Dalam hal ini pendiri perseroan dapat
diangkat/ditetapkan sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat seseorang
menjadi Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.
4. Nama
Perseroan Terbatas, harus menetapkan nama perusahaan. Sebaiknya anda
siapkan 2 (dua) atau 3 (tiga) buah nama Perusahaan. Nama perusahaan harus
didahulukan dengan frase “PT” yang terdiri dari satu suku kata atau lebih,
contoh :
· PT.
SABAR MENANTI
· PT.
BE BRILLIANT
· PT.
PENATA KARYA PEMBANGUNAN
Keterangan :
Pemakaian nama Perseroan Terbatas harus
mendapatkan Persetujuan dari Menteri Nama perusahaan di cek terlebih dahulu,
apakah sudah digunakan/didaftarkan pihak lain atau belum, kemudian didaftarkan
untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri. Pengecekan dan
pendaftaran/pemesanan nama Perseroan ini dapat dilakukan sebelum Akta Pendirian
PT dibuat, hal ini untuk menghindari pemakaian nama tersebut digunakan oleh
pihak lain.
5. Modal
Perseroan Terbatas, harus menetapkan besarnya Modal Perseroan Terbatas
yang terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, dengan
ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007 sebagai berikut
:
· Modal
dasar perseroan minimal Rp. 50.000.000 (lima pulu juta rupiah).
· Minimal
25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh oleh para pendiri
Perseroan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham Perseroan.
· Untuk
jenis kegiatan usaha tertentu jumlah minimum modal dasar atau modal disetor
dapat lebih besar sesuai dengan Undang-Undang atau Peraturan yang mengatur
tentang kegiatan usaha tersebut
Keterangan :
Jumlah modal yang disetor didalam akta pendirian
mempengaruhi kualifikasi (golongan) perusahaan yang terkait masalah perizinan
seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Jasa Konstruksi
(IUJK).
6. Maksud
dan Tujuan Perusahaan, harus menetapkan maksud dan tujuan perseroan yaitu
bidang usaha serta lingkup/jenis kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
perusahaan.
a. Bidang
usaha perdagangan
b. Bidang
usaha jasa konstruksi
c. Bidang
usaha Percetakan
d. Bidang
usaha jasa forwarding
e. Bidang
usaha Industri
f. Bidang
usaha jasa periklanan
d. Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang berasal dari keinginan ataupun kemauan orang
perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. yang membedakan dari badan usaha
lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang
disetorkan kekoperasi.
Prinsip
dasar koperasi yang menjadikan ciri khas yang membedakan dengan badan usaha
yang lain:
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian
sisa hasil usaha.
d. Pemberian
balas jasa terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
SUMBER
http://www.apapengertianahli.com/2015/08/pengertian-badan-usaha-macam-bentuk.html#
http://www.bimbingan.org/pengertian-badan-usaha-menurut-para-ahli.htm
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://dessydemasi.blogspot.co.id/2015/10/macam-macam-badan-usaha-dan-cara.html