Posted by : Unknown Jumat, 23 Oktober 2015

Nama   : Dimas Yudistira
Kelas   : 4IA25
NPM   : 52412155
Mata Kuliah : Pengantar Bisnis Informatika

Macam - Macam Badan Usaha dan Cara Mendirikannya



Sebelum ini apa sih badan usaha itu? Menurut Dominick Salvatore (1989) bahwa pengertian badan usaha adalah suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengordinasikan sumber sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang barang atau jasa untuk dijual. Sedangkan menurut Wikipedia Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.


Macam-macam Badan Usaha

A. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu:
a. Perjan
Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
b. Perum
Perum yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status Perja telah diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero.
c. Persero
Persero yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara dan pemimpin Persero disebut dengan Direksi, serta pegawai yang bekerja berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak mendapatkan fasilitas dari negara Dan badan usaha Persero ditulis dengan PT (Nama dari perusahaan).
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.

B. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

BUMS yaitu badan usaha yang dimodali maupun didirikan oleh seseorang ataupun kelompok swasta. Macam-macam BUMS yang diantaranya sebagai berikut ini:
a. Firma (Fa)
Firma yaitu suatu Badan Usaha yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang dimana setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Untuk mendirikan firma dilakukan dengan cara membuat akta perjanjian dihadapan Notaris. Yang dimana perjanjian itu memuat nama dari pendiri Firma, cara membagi-bagi keuntungan yang diperoleh, serta waktu dimulai maupun diakhirinya perjanjian tersebut.
b. CV (Commanditaire vennotschap) atau Persekutuan Komanditer
Prosedur Pendirian CV

Untuk mendirikan CV, para pendiri harus mengajukan permohonan kepada Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer. Seperti hal PT dan Firma untuk mendirikan CV juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai pendiri perusahaan yang dibuat dengan akta otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris.

Para pendiri perseroan komanditer ini adalah warga negara Indonesia yang terdiri dari Persero Aktif yang disebut Persero Pengurus dengan jabatan sebagai Direktur dan satu lagi Persero Pasif/diam yang disebut sebagai Persero Komanditer di dalam Akta Pendirian.
Ketentuan untuk mendirikan CV yaitu :
1. Para pendiri CV adalah swasta, warga negara Indonesia, yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP.
2. Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang.
3. Memiliki tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
4. Memiliki maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku.

Persiapan untuk mendirikan CV diantaranya :

1. Anda harus tentukan siapa pendiri perusahaan (Persero Aktif) yang nantinya juga menjadi pengurus didalam perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur, kemudian siapa yang yang menjadi Persero Komanditer didalam perseroan yang hanya bertanggung jawab sebatas besarnya modal yang disetor ke dalam perseroan.
2.   Kedua. Tentukan besarnya modal perusahaan yang disetor ke dalam perusahaan oleh para pendiri untuk melaksanakan kegiatan usaha. Besarnya modal bisa anda tentukan sesuai kebutuhan, seperti sewa tempat usaha/kantor, pembelian peralatan kantor, mesin-mesin, kendaraan, Gaji pegawai dan biaya operasional lainnya. Modal disetor dan implikasinya terhadap kualifikasi / golongan SIUP perusahaan, sbb :
o   SIUP Kecil memiliki modal disetor minimal Rp. 50.000.000 s.d Rp. 500.000.000
o   SIUP Menengah memiliki modal disetor lebih dari Rp. 500.000.000 s.d Rp. 10.000.000.000
o   SIUP Besar memiliki modal disetor lebih dari Rp. 10.000.000.000
3.  Sebaiknya anda sudah menentukan lokasi atau tempat perusahaan melakukan kegiatan usaha sebagai kantor termasuk alamat perusahaan dengan fasilitas minimal memiliki telepon, faximile atau fasilitas lain yang dibutuhkan untuk operasional kantor. Khusus untuk wilayah DKI Jakarta lokasi tempat usaha harus berada dilingkungan komersial seperti Pertokoan, RUKU, RUKAN, Gedung Perkantoran atau tempat lain yang diperuntukan sebagai tempat usaha
4.  Tentukan maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha yang ingin anda laksanakan). Setelah informasi tersebut disiapkan maka anda sudah bisa mengajukan permohonan Pendirian CV kepada Notaris yang berwenang, dengan menyerahkan data sebagai berikut :
a.       Nama para pendiri perusahaan
b.      Nama Perusahaan
c.       Tempat dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten)
d.      Maksud dan tujuan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha)
e.       Nama pengurus yang terdiri dari Persero Aktif (Direktur) dan Persero Komanditer

c. PT (Perseroan Terbatas)
 Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Permohonan Pendirian PT bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada Notaris atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau kepada pihak lain untuk menghadap Notaris. Setiap Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar Perseroan Terbatas dan untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan Terbatas harus mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Para pendiri harus menetapkan besarnya modal dasar Perseroan Terbatas dengan ketentuan minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) serta menempatkan dan menyetorkan modal dengan ketentuan paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar. Ketentuan Modal Perseroan ini diatur dalam pasal 31 dan 32 Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007.
Persiapan dan prosedur untuk mendirikan Perseroan Terbatas. Pertama kali yang harus anda lakukan untuk dapat mendirikan Perseroan Terbatas adalah menetapkan nama pendiri perusahaan, nama perusahaan, tempat/kedudukan perusahaan, modal perseroan terbatas, maksud dan tujuan serta direksi dan komisaris perseroan terbatas seperti yang  ada dibawah ini :

1.  Pendiri Perseroan Terbatas, harus menetapkan nama para pendiri perusahaan dengan ketentuan seperti dibawah ini :
a. Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang atau lebih.
b. Para pendiri adalah warga negara Indonesia
c. WNA hanya diperbolehkan untuk mendirikan PT dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).
Para pendiri untuk pertama kali pada saat perseroan ini didirikan harus turut menyertakan modal/saham atau menjadi Pemegang Saham dalam perseroan
Keterangan :
Para pendiri juga dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.Apabila anggota Direksi atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.

2.  Tempat dan Kedudukan Perusahaan, harus mempunyai tempat kedudukan didaerah kota atau kabupeten dalam wilayah Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar (akta pendirian). Tetapkan kota/kabupaten sebagai tempat keududukan peseroan yang sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan, termasuk alamat jelas.

Keterangan :
Khusus untuk Pendirian PT di Jakarta setiap perusahaan harus berdomisili dilingkungan komersial/tempat usaha (non perumahan) seperti Ruko/Rukan yang harus dibuktikan dengan IMB dan bukti sewa/kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha tersebut. Jika alamat perusahaan berdomisili di Gedung Perkantoran maka lampirkan bukti perjanjian sewa/kontrak dan bukti PPN atas sewa tempat usaha tersebut.

3.  Direksi dan Komisaris, harus menetapkan/mengangkat seorang Direktur dan Komisaris, dengan ketentuan sebagai berikut :
·   Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
·    Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
Keterangan :
Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat/ditetapkan sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat seseorang menjadi Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.

4.  Nama Perseroan Terbatas, harus menetapkan nama perusahaan. Sebaiknya anda siapkan 2 (dua) atau 3 (tiga) buah nama Perusahaan. Nama perusahaan harus didahulukan dengan frase “PT” yang terdiri dari satu suku kata atau lebih, contoh :
·         PT. SABAR MENANTI
·         PT. BE BRILLIANT
·         PT. PENATA KARYA PEMBANGUNAN
Keterangan :
Pemakaian nama Perseroan Terbatas harus mendapatkan Persetujuan dari Menteri Nama perusahaan di cek terlebih dahulu, apakah sudah digunakan/didaftarkan pihak lain atau belum, kemudian didaftarkan untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri. Pengecekan dan pendaftaran/pemesanan nama Perseroan ini dapat dilakukan sebelum Akta Pendirian PT dibuat, hal ini untuk menghindari pemakaian nama tersebut digunakan oleh pihak lain.


5.   Modal Perseroan Terbatas, harus menetapkan besarnya Modal Perseroan Terbatas yang terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007 sebagai berikut :
·     Modal dasar perseroan minimal Rp. 50.000.000 (lima pulu juta rupiah).
·   Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh oleh para pendiri Perseroan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham Perseroan.
·    Untuk jenis kegiatan usaha tertentu jumlah minimum modal dasar atau modal disetor dapat lebih besar sesuai dengan Undang-Undang atau Peraturan yang mengatur tentang kegiatan usaha tersebut
Keterangan :
Jumlah modal yang disetor didalam akta pendirian mempengaruhi kualifikasi (golongan) perusahaan yang terkait masalah perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

6.  Maksud dan Tujuan Perusahaan, harus menetapkan maksud dan tujuan perseroan yaitu bidang usaha serta lingkup/jenis kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perusahaan.

     a. Bidang usaha perdagangan
     b. Bidang usaha jasa konstruksi
     c. Bidang usaha Percetakan
     d. Bidang usaha jasa forwarding
     e. Bidang usaha Industri
     f. Bidang usaha jasa periklanan


d. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang berasal dari keinginan ataupun kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disetorkan kekoperasi.
Prinsip dasar koperasi yang menjadikan ciri khas yang membedakan dengan badan usaha yang lain: 

          a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
          b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
          c. Pembagian sisa hasil usaha.
          d. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
          e. Kemandirian.


SUMBER
http://www.apapengertianahli.com/2015/08/pengertian-badan-usaha-macam-bentuk.html#
http://www.bimbingan.org/pengertian-badan-usaha-menurut-para-ahli.htm
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://dessydemasi.blogspot.co.id/2015/10/macam-macam-badan-usaha-dan-cara.html
http://www.pengertianku.net/2015/09/pengertian-badan-usaha-dan-contohnya-maupun-jenisnya.html


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Followers

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © dmsyudis -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -