Posted by : Unknown Jumat, 14 Juni 2013

A. Pengertian Keadilan

         Menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukurang yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan.
        Menurut pendapat yang lebih umum bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajiban. Dengan kata lain, keadilan adalah keadaan setiap orang memperleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan.
       Jika hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntu hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
Aebagai contoh, seorang karyawan yang hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa menigkatkan hasil kerjanya tentu cenderung disebut memeras. Sebaliknya pula, seorang majikan yang terus menerus menggunakan tenaga orang lain, tanpa memperhatikan kenaikan upah dan kesejahteraannya, maka perbuatan itu menjurus kepada sifat memperbudak orang lain.

B. Keadilan Sosial

         Berbicara soal kedilan, teringat akan dasar negara kita ialah Pancasila, yaitu sila kelima, berbunyi : "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Untuk mewujudkan keadilan sosial itu, perlu sikap dan perbuatan yang harus dipupuk, yakni:
  1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan susana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
  3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
  4. Sikap suka bekerja keras.
  5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

C. Berbagai Macam Keadilan

a. Keadilan Legal dan Keadila Moral

        Keadilan moral menurut Plato yaitu keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The man behind the gun). Sedangkan Keadilan legal menurut Sunoto yaitu keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memebri tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilam terwujud dalam masyarakat  bilamana setial anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya.   Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan tidak cocok baginya.

b. Keadilan Distributif

       Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilmana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama (justice is done when equals are treated equally).

C. Keadilan Komulatif

        Keadilan ini bertujuan memelihara masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan iru merupakan asas pertanian dan ketertiban umum dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertanian dalam masyarakat.

Sumber : Buku IBD karangan Widyo Nugroho dan Achmad Muchji

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Followers

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © dmsyudis -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -